# USULAN PB PGRI PERIHAL GURU HONOR #
Guru Honorer
a. Guru Honorer untuk menyebut guru tidak tetap yang mengabdi di sekolah negeri. Banyak guru honorer yang rekruitmen dan status kepegawaiannya tidak jelas. Keberadaan mereka juga variatif, ada yang sangat dibutuhkan dan ada yang keberadaannya tidak memperoleh tugas yang jelas. Tidak ada ketentuan yang dapat sebagai dasar rekruitmen, pembinaan, dan pangaturan kepegawainnya. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkesan membiarkannya. Guru honorer banyak yang menerima honor Rp 200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah per bulan. Bahkan guru TK dan pengajar di PAUD banyak yang menerima honor Rp 100.000,00 (seratus ribu) rupiah.
a. Guru Honorer untuk menyebut guru tidak tetap yang mengabdi di sekolah negeri. Banyak guru honorer yang rekruitmen dan status kepegawaiannya tidak jelas. Keberadaan mereka juga variatif, ada yang sangat dibutuhkan dan ada yang keberadaannya tidak memperoleh tugas yang jelas. Tidak ada ketentuan yang dapat sebagai dasar rekruitmen, pembinaan, dan pangaturan kepegawainnya. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkesan membiarkannya. Guru honorer banyak yang menerima honor Rp 200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah per bulan. Bahkan guru TK dan pengajar di PAUD banyak yang menerima honor Rp 100.000,00 (seratus ribu) rupiah.
b. Guru honorer yang telah bekerja penuh waktu, dedikasi dan prestasi kerjanya baik serta memenuhi syarat, seharusnya memperoleh nilai tambah dalam pengangkatan menjadi guru CPNS. Yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat diangkat menjadi CPNS dan yang bersangkutan dibutuhkan, mestinya dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memperoleh penghasilan yang wajar di atas kebutuhan hidup minimum (UMK), tetapi sampai sekarang regulasinya tidfak jelas.
c. Guru honorer tidak bisa ikut sertifikasi. Guru honorer yang keberadaannya memang diperlukan, bekerja penuh waktu, beban mengajarnya sesuai ketentuan, dan prestasinya baik, agar bisa mengikuti sertifikasi. Guru honorer di sekolah swasta (setelah ditetapkan sebagai guru tetap) bisa mengikuti sertifikasi. Tidak bisa mengikuti sertifikasi artinya tidak memperoleh TPG. Banyak juga guru honorer yang tidak memperoleh subsidi TFG. Revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 sangat diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk guru honorer.
d. Guru honorer hendaknya secara kepegawaian diperlakukan setara dengan PNS dalam pembinaan profesi dan pengakuan pengabdian serta kepangkatan dan jabatannya seperti yang diterapkan bagi dosen non-PNS di PTS
Sumber: https://www.facebook.com/pgripb
Ditulis Oleh : Unknown
Terimakasih ya telah berkunjung dan membaca artikel tentang USULAN PB PGRI PERIHAL GURU HONOR. Tinggalkan jejak anda dengan berkomentar di kolom komentar dibawah postingan ini. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel ini jika bermanfaat, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya: USULAN PB PGRI PERIHAL GURU HONOR . Terima Kasih.
0 komentar:
Post a Comment