Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari system penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk guru, pada 2015.
Dalam sistem penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
System baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 orang.
Dalam system penggajian tunggal ada dua komponen yaitu gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.
Pemberlakuan system penggajian tunggal itu akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak akan ada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil , tetapi take home pay besar.
Sumber: http://pilahberita.blogspot.com/
1 komentar - Skip ke Kotak Komentar
Guru adalah sebuah Profesi yang sudah Legitimit yang tertuang pada udang-undang Guru dan Dosen Tahun 2005 ,jadi kalau meniadakan Tunjangan Profesi Guru berarti tidak mengakui Profesi Guru itu sendiri,....
Bukankah..dari tukang Becak sampai pejabat Tinggi pernah mengenyam endidikan dari sang GURU?
Ternyata apa yang diisukan pada Pilpres 2014 mungkin bsa terjadi bahwa Jokowi akan meniadakan Tunjangan Profesi Guru
Post a Comment