Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan
tunjangan profesi pendidik (TPP). Hasil sementara saat ini, ada 87.004 guru
bersertifikat yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP itu.
Penerbitan
SK pencairan TPP ini ditangani oleh Kemendikbud baik untuk guru PNS maupun non
PNS atau swasta. "Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau
dilimpahkan ke dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa
jebol," ujar Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad usai
meresmikan Unit Pelayanan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas Rabu
(12/3).
Hasil
rekapitulasi hingga kemarin menunjukkan bahwa 87 persen usulan SK pencairan TPP
guru non PNS sudah selesai dikerjakan. Sedangkan untuk SK guru PNS, sudah
rampung sekitar 77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada
juga yang sudah divonis tidak layak menerima SK pencairan TPP itu.
Jumlah
guru non PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang memiliki sertifikat dan diusulkan
mendapatkan SK pencairan TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak
7.744 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan masih ada
49.997 guru yang masih dalam proses validasi.
Kemudian
untuk guru PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang bersertifikat dan diusulkan
mendapatkan SK pencairan TPP mencapai 1.248.497 orang. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 79.260 guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP.
Sementara ada 162.749 orang guru yang masih menjalani fase validasi.
Hamid
menambahkan, banyak alasan sehingga seorang guru sertifikat masuk kategori
tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya adalah, guru tersebut tidak bisa mengejar beban mengajar minimal
24 jam tatap muka dalam sepekan.
"Selain
itu ada guru yang bisa mengejar beban
mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya,"
kata dia. Alasan lainnya ada guru yang
pensiun, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat atau lurah, dan
sebagainya.
Pejabat
asal Madura itu menuturkan pencairan TPP tidak menunggu seluruh SK pencairannya
beres. Dia menegaskan SK yang sudah beres, bisa dicairkan terlebih dahulu.
Dengan perkembangan ini, Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening
guru akhir bulan ini atau awal April nanti.
Saat ini
Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SK pencairan TPP hanya berlaku untuk enam
bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP ini berlaku untuk setahun sekali. Alasan
memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika
sewaktu-waktu ada mutasi guru di daerah. Sehingga ada guru yang awalnya tidak
bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya.
Pada
kesempatan kemarin Hamid juga meresmikan Unit Layanan PTK Dikdas Kemendikbud.
Dengan unit pelayanan itu, guru dari seluruh Indonesia bisa menikmati layanan
prima untuk urusan pencairan segala jenis tunjangan dan dapodik (data pokok
pendidik). "Sebelumnya banyak guru dari daerah yang parkir dulu di masjid
Kemendikbud," jelas dia.
Untuk
mendapatkan informasi mengenai pencairan tunjangan, diwajibkan membawa
keterangan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) serta salinan
lembar sertifikat profesi. Unit pelayanan ini juga melayani perwakilan.
Artinya, para guru di daerah bisa mewakilkan kepada seseorang, untuk mengecek
masalah pencairan tunjangannya sehingga bisa menghemat biaya ke Jakarta.
Ditulis Oleh : Unknown
Terimakasih ya telah berkunjung dan membaca artikel tentang INI DIA PENYEBAB 87 RIBU GURU TAK LAYAK DAPAT KUCURAN TUNJANGAN PROFESI. Tinggalkan jejak anda dengan berkomentar di kolom komentar dibawah postingan ini. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel ini jika bermanfaat, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya: INI DIA PENYEBAB 87 RIBU GURU TAK LAYAK DAPAT KUCURAN TUNJANGAN PROFESI . Terima Kasih.
0 komentar:
Post a Comment